logo Web Maarif NU

Pembatalan UU BHP Patut Diberi Apresiasi

Selasa, 13 April 2010 16:35:08 - oleh : admin

LP Ma'arif NU, menyambut baik keputusan MK yang membatalkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP. Sebagai "departemen pendidkan NU", LP Ma'arif NU selama ini mengambil posisi sebagai mediator dan fasilitator penyelenggaraan pendidikan di lingkungan NU, baik terhadap satuan pendidikan milik organisasi maupun jama'ah NU. Bagi NU, pendidikan swasta harus ditempatkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Hal ini menjadi penting apalagi mengingat Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, apapun bentuknya, selama sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan pendidikan nasional, keragaman penyelenggaraan pendidikan di masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan tersendiri, bukan malah diseragamkan atau dibatasi sebagaimana yang dikehendaki dalam UU BHP yang baru saja batalkan secara hukum.

Atas dasar pemikiran tersebut, Rapat Pengurus Pimpinan Pusat LP Ma'arif NU pada Kamis, 8 April 2010 memutuskan 2 (dua) hal penting bagi para penyelenggara dan pengelola pendidikan di lingkungan NU, yaitu: (1) Bagi mereka yang ingin berada di bawah payung hukum organisasi, hendaknya menggunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam'iyah NU atau Lembaga Pendidikan Ma'arif; dan (2) Bagi yang ingin tetap mendirikan yayasan atau lembaga penyelenggara sendiri, maka hendaknya mencantumkan posisi satuan pendidikannya sebagai afilliasi Ma'arif NU.

Dengan keputusan rapat tersebut, maka Tata Kerja Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dikembalikan seperti sediakala dan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan NU berjalan seperti sedia kala. Namun, sebagaimana ditegaskan H. Aceng A. Azis, sekretaris PP LP Ma'arif NU, upaya untuk menggabungkan satuan-satuan pendidikan NU di dalam satu badan hukum harus tetap diupayakan, meskipun butuh waktu yang cukup lama. [ ]

 

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Pendidikan" Lainnya