Masyarakat Belum Yakin dengan Efektifitas UU BHP
Maa’rif ONLINE pada tanggal 28 April 2009, mengadakan polling terkait dengan tanggapan masyarakat terhadap dampak yang diprediksi bisa lahir pasca pemberlakukan UU tentang Badan Hukum Pendidikan. Hingga tanggal 11 Juni 2009, polling ini telah mampu menjaring 300 orang pengunjung situs resmi PP LP Ma’arif NU.
Dalam memberikan respons terhadap satu pernyataan yang diajukan, “UU BHP akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia”, didapatkan sebaran tanggapan sebagai berikut:
Setuju (11.33%), Sangat Setuju (23.63%), Tidak Tahu (16,67%), Tidak Setuju (31,67%), Sangat Tidak Setuju (16.67%).
Hasil poling tersebut menunjukkan bahwa di dalam masyarakat, khususnya para pengelola pendidikan, masih belum cukup yakin dengan dampak yang akan ditimbulkan setelah pemberlakuan sistem Badan Hukum Pendidikan yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai obat mujarab untuk memperbaiki kualitas pendidikan kita, baik melalui lembaga negeri maupun swasta.
Dalam UU yang disahkan pada tahun 2009 itu sendiri, lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan saat ini diberi waktu selama 4 (tahun) untuk menyesuaikan keberadaannya dengan UU BHP.
Belum yakinnya masyarakat tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: (a) kurangnya sosialisasi mengenai substansi dan teknis BHP, (b) belum terbangunnya kepercayaan diri terutama lembaga-lembaga pendidikan swasta untuk bertahan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dalam bentuk BHP yang oleh beberapa kalangan justeru dianggap memberatkan. [ ]

Visitors :72073 Org
Hits : 261995 hits
Month : 1430 Users